BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan BPK NO. 1, LN 2008 (45): 7 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa
Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
|