Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008

Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2008
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 06 Maret 2008
Tanggal Pengundangan 06 Maret 2008
Tanggal Berlaku 06 Maret 2008
Sumber LN 2008 (45): 7 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan BPK NO. 1, LN 2008 (45): 7 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.