Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018

Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 5
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2018
Tanggal Berlaku 31 Desember 2018
Sumber LN.2018 (275), TLN (6296): 24 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK MAJELIS KEHORMATANBADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK MAJELIS KEHORMATANBADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2018
Peraturan BPK NO. 5, LN.2018 (275), TLN (6296): 24 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik diatur dengan Peraturan BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
  • Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.