BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK MAJELIS KEHORMATANBADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2018
Peraturan BPK NO. 5, LN.2018 (275), TLN (6296): 24 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik diatur dengan Peraturan BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.
|