Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2007
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan 07 Maret 2007
Tanggal Berlaku
Sumber LN 2007 (42), TLN (4707) : 6 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
2007
Peraturan BPK NO. 1, LN 2007 (42), TLN (4707) : 6 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
  • untuk melaksanakanPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara,Pasal9 ayat (1)huruf edan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
  • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286); 2. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654).
  • SPKN yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Pendahuluan Standar Pemeriksaandan 7 (tujuh) PSP. Pendahuluan Standar Pemeriksaan (PSP), terdiri dari: a. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum. b. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan. c. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan. d. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja. e. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja. f. PSP Nomor 06 tentang Standar PelaksanaanPemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. g. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal .
  • Peraturan ini telah Dicabut dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara