BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
2008
Peraturan BPK NO. 2, LN 2008 (119): 5 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan berdasarkan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan apabila pemeriksaan terpaksa ditunda karena sesuatu hal.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara penyegelan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
|