Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008

Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2008
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku 15 Agustus 2008
Sumber LN 2008 (119): 5 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
2008
Peraturan BPK NO. 2, LN 2008 (119): 5 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
ABSTRAK:
  • Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan berdasarkan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan apabila pemeriksaan terpaksa ditunda karena sesuatu hal.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara penyegelan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.