Organisasi - Tata Kerja - Pelaksana - Badan Pemeriksa Keuangan
2025
Peraturan BPK NO. 1, LN 2025 (1/BPK) : 426 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, serta tata kerja Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; Ditjen PKN I; Ditjen PKN II; Ditjen PKN III; Ditjen PKN IV; Ditjen PKN V; Ditjen PKN VI; Ditjen PKN VII; Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; Ditjen Pemeriksaan Investigasi; Staf Ahli; BPK Perwakilan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2025.
- Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2/BPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2/BPK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan BPK ini.
- Lampiran file: 426 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 426 dan lampiran hlm 427 sd 487).
|