Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017

Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017
Bentuk Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Keputusan BPK
Tahun 2017
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 29 September 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku 29 September 2017
Sumber LL BPK : 16 HLM
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2017
Keputusan BPK NO. 14/K/I-XIII.2/9/2017, LL BPK : 16 HLM
Keputusan BPK TENTANG Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Sehubungan dengan pengembangan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
  • Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016. Satuan kerja setingkat eselon I yang bari dibentuk dengan adanya Keputusan BPK ini adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara. Pengaturan mengenai Pelaksana BPK yang mengalami perubahan pengaturan yaitu Sekretariat Jenderal dan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
  • Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
  • Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016.
  • Lampiran 2 lembar