Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 4
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan 31 Juli 2023
Tanggal Berlaku 31 Juli 2023
Sumber LN 2023 (22/BPK) : 7 hlm.
Subjek PEMILIHAN - KETUA - WAKIL KETUA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA - BPK
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM TATA NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
PEMILIHAN - KETUA - WAKIL KETUA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA - BPK
2023
Peraturan BPK NO. 4, LN 2023 (22/BPK) : 7 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
  • Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
  • Lampiran file: 7 hlm.