PEMILIHAN - KETUA - WAKIL KETUA - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA - BPK
2023
Peraturan BPK NO. 4, LN 2023 (22/BPK) : 7 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
- Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
- Lampiran file: 7 hlm.
|