Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 232 Tahun 2014

Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 232 Tahun 2014 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 232
Bentuk Keputusan Sekretaris Jenderal BPK
Bentuk Singkat Keputusan Sekjen BPK
Tahun 2014
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 22 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku 22 Mei 2014
Sumber LL 2014 : 3 hlm.
Subjek POS - JDIH - PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
POS - JDIH - PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
2014
Keputusan Sekjen BPK NO. 232, LL 2014 : 3 hlm.
Keputusan Sekjen BPK TENTANG Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
  • Dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan tugas penyusunan informasi hukum dan meningkatkan kinerja pada Seksi Informasi Hukum (Seksi lnfokum) diperlukan pedoman dalam pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Dasar hukum Keputusan Sekjen ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007; Keputusan BPK Nomor 7/K/I-XIII/12/2010; Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013; dan Keputusan Sekjen BPK Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008.
  • Keputusan Sekjen ini menetapkan mengenai Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
CATATAN:
  • Keputusan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
  • Lampiran file: 14 hlm.