POS - JDIH - PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
2014
Keputusan Sekjen BPK NO. 232, LL 2014 : 3 hlm.
Keputusan Sekjen BPK TENTANG Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan tugas penyusunan informasi hukum dan meningkatkan kinerja pada Seksi Informasi Hukum (Seksi lnfokum) diperlukan pedoman dalam pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Dasar hukum Keputusan Sekjen ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007; Keputusan BPK Nomor 7/K/I-XIII/12/2010; Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013; dan Keputusan Sekjen BPK Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008.
- Keputusan Sekjen ini menetapkan mengenai Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Direktorat Leqislasl, Analisis, dan Bantuan Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
CATATAN: |
- Keputusan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
- Lampiran file: 14 hlm.
|