Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018

Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan 07 Maret 2018
Tanggal Berlaku 07 Maret 2018
Sumber LN.2018 (27): 21 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENYUSUNAN PERATURAN, INSTRUKSI, SURAT EDARAN, KEPUTUSAN, DAN PENGUMUMAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENYUSUNAN PERATURAN, INSTRUKSI, SURAT EDARAN, KEPUTUSAN, DAN PENGUMUMAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2018
Peraturan BPK NO. 3, LN.2018 (27): 21 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan;
  • 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432)
  • Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas: a. Naskah Dinas yang bersifat mengatur, yaitu: 1. Peraturan BPK; 2. Peraturan Sekretaris Jenderal; 3. Instruksi Sekretaris Jenderal; 4. Instruksi Kepala Perwakilan; 5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal; dan 6. Surat Edaran Kepala Perwakilan; b. Naskah Dinas yang bersifat menetapkan, yaitu: 1. Keputusan BPK; 2. Keputusan Ketua; 3. Keputusan Wakil Ketua; 4. Keputusan Sekretaris Jendera1; dan 5. Keputusan Kepala Perwakilan; c. Naskah Dinas Khusus, yaitu: 1. Pengumuman Sekretaris Jenderal; dan 2. Pengumuman Kepala Perwakilan; d. lain-lain Naskah Dinas
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.