Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2007
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 05 Desember 2007
Tanggal Pengundangan 05 Desember 2007
Tanggal Berlaku 05 Desember 2007
Sumber LN 2007 (147)
Subjek GANTI RUGI - BENDAHARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
GANTI RUGI - BENDAHARA
2007
Peraturan BPK NO. 3, LN 2007 (147)
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
  • Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara dinyatakan tidak berlaku.