Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015

Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2015
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 12 Juni 2015
Tanggal Berlaku 12 Juni 2015
Sumber LN.2015/No.136, LL BPK : 10 hlm.
Subjek PEMERIKSAAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
PEMERIKSAAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK
2015
Peraturan BPK NO. 2, LN.2015/No.136, LL BPK : 10 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
  • Lampiran 3 lembar.