PEMERIKSAAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK
2015
Peraturan BPK NO. 2, LN.2015/No.136, LL BPK : 10 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
- Lampiran 3 lembar.
|