Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 15
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2004
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 19 Juli 2004
Tanggal Pengundangan 19 Juli 2004
Tanggal Berlaku 19 Juli 2004
Sumber LN. 2004 (66), TLN (4400), LL SETNEG : 16 HLM
Subjek PEMERIKSAAN - PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB - KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Ada
PEMERIKSAAN - PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB - KEUANGAN NEGARA
2004
UU NO. 15, LN. 2004 (66), TLN (4400), LL SETNEG : 16 HLM
UU TENTANG Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
ABSTRAK:
  • Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2004.
  • Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
  • Penjelasan : 14 hlm.