Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1973

Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 5
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 1973
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 16 Juli 1973
Tanggal Pengundangan 16 Juli 1973
Tanggal Berlaku 16 Juli 1973
Sumber LN. 1973, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - BPK
Status Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM TATA NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - BPK
1973
UU NO. 5, LN. 1973, LL SETNEG : 12 HLM
UU TENTANG Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 70, dan Pasal 23 UUD 1945; Tap MPR Nomor VI/MPR/1973; dan UU Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 No. 448).
  • UU ini mengatur mengenai Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1973.
  • Lampiran file: 21 hlm.