BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - BPK
1973
UU NO. 5, LN. 1973, LL SETNEG : 12 HLM
UU TENTANG Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5, Pasal 70, dan Pasal 23 UUD 1945; Tap MPR Nomor VI/MPR/1973; dan UU Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 No. 448).
- UU ini mengatur mengenai Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1973.
- Lampiran file: 21 hlm.
|