Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
T.E.U. | Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan |
Nomor | 3 |
Bentuk | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan |
Bentuk Singkat | Peraturan BPK |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 07 Juli 2022 |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2022 |
Tanggal Berlaku | 07 Juli 2022 |
Sumber | LN 2022 (8/BPK), TLN (8/BPK) : 15 hlm. |
Subjek | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN – PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - PEMERIKSA - TENAGA AHLI - LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - AKUNTAN PUBLIK |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BPK RI |
Bidang | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN – PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - PEMERIKSA - TENAGA AHLI - LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - AKUNTAN PUBLIK
2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3, LN 2022 (8/BPK), TLN (8/BPK) : 15 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan TENTANG Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|