Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 5
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2020
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 17 November 2020
Tanggal Pengundangan 24 November 2020
Tanggal Berlaku 24 November 2020
Sumber LN 2020 (263), TLN (6581) : 9 hlm.
Subjek DOKUMEN ELEKTRONIK - TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOKUMEN ELEKTRONIK - TANDA TANGAN ELEKTRONIK
2020
Peraturan BPK NO. 5, LN 2020 (263), TLN (6581) : 9 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam peyelenggaraan sistem elektronik. Agar pelaksanaan tugas BPK dapat berjalan dengan optimal, BPK menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan BPK.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik; penerapan Tanda Tangan Elektronik; dan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. Penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh BPK atau penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain. Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a) dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b) memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum. Sedangkan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan diantaranya terhadap: a) masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b) penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
  • CATATAN:
    • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
    • Penjelasan 4 hlm.