Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008

Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2008
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku 15 Agustus 2008
Sumber LN 2008 (120) : 6 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA