Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011

Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2011
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan 06 Desember 2011
Tanggal Berlaku 06 Desember 2012
Sumber LN 2011 (130) : 25 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - INFORMASI PUBLIK
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA