Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2017
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan 06 Januari 2017
Tanggal Berlaku 06 Januari 2017
Sumber LN.2017 (1), TLN (6010): 7 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
2017
Peraturan BPK NO. 1, LN.2017 (1), TLN (6010): 7 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa standar pemeriksaan keuangan negara disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan; b. bahwa standar pemeriksaan keuangan negara merupakan patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; c. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar pemeriksaan yang berlaku dan kebutuhan organisasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
  • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  • SPKN yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Pendahuluan Standar Pemeriksaandan 7 (tujuh) PSP. Pendahuluan Standar Pemeriksaan (PSP), terdiri dari: a. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum. b. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan. c. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan. d. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja. e. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja. f. PSP Nomor 06 tentang Standar PelaksanaanPemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. g. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
  • CATATAN:
    • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
    • Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.