BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENYUSUNAN PERATURAN, INSTRUKSI, SURAT EDARAN, KEPUTUSAN, DAN PENGUMUMAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2018
Peraturan BPK NO. 3, LN.2018 (27): 21 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan;
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432)
- Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
a. Naskah Dinas yang bersifat mengatur, yaitu:
1. Peraturan BPK;
2. Peraturan Sekretaris Jenderal;
3. Instruksi Sekretaris Jenderal;
4. Instruksi Kepala Perwakilan;
5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal; dan
6. Surat Edaran Kepala Perwakilan;
b. Naskah Dinas yang bersifat menetapkan, yaitu:
1. Keputusan BPK;
2. Keputusan Ketua;
3. Keputusan Wakil Ketua;
4. Keputusan Sekretaris Jendera1; dan
5. Keputusan Kepala Perwakilan;
c. Naskah Dinas Khusus, yaitu:
1. Pengumuman Sekretaris Jenderal; dan
2. Pengumuman Kepala Perwakilan;
d. lain-lain Naskah Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
|