Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2007
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 05 Desember 2007
Tanggal Pengundangan 05 Desember 2007
Tanggal Berlaku 05 Desember 2007
Sumber LN 2007 (147)
Subjek GANTI RUGI - BENDAHARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA