Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan |
T.E.U. | Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan |
Nomor | 4 |
Bentuk | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan |
Bentuk Singkat | Peraturan BPK |
Tahun | 2010 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 17 Desember 2010 |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | 17 Desember 2010 |
Sumber | LN 2010 (136) : 26 hlm. |
Subjek | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BPK RI |
Bidang | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
2010
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 4, LN 2010 (136) : 26 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan TENTANG Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|