Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010

Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 4
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2010
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 17 Desember 2010
Tanggal Pengundangan 17 Desember 2010
Tanggal Berlaku 17 Desember 2010
Sumber LN 2010 (136) : 26 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA