Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014

Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
Bentuk Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Keputusan BPK
Tahun 2014
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan 10 Juli 2014
Tanggal Berlaku 10 Juli 2014
Sumber LL BPK : 365 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2014
Keputusan BPK NO. 3/K/I-XIII.2/7/2014, LL BPK : 365 hlm.
Keputusan BPK TENTANG Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi sesuai pembagian beban kerja, dan perubahan nama BPK Perwakilan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan suatu Keputusan BPK.
  • Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
  • Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
  • CATATAN:
    • Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
    • Keputusan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Keputusan Ketua BPK Nomor 34/K/I-VIII.3/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.