Menampilkan 127 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum

Berawal dari keinginan Pemerintah untuk meningkatan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang spesifik sebagai payung hukum mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, dimana pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 sebagaimana diamanat dalam Pasal 1 angka 23 dinyatakan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

  • 21/12/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Layanan Umum/BLU

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Untuk mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah melakukan berbagai cara. Saat memimpin rapat soal kelistrikan di Istana pada tanggal 22 Juni 2016 lalu, salah satu arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah perlunya penyederhanaan aturan supaya program 35.000 MW bisa berjalan lebih cepat. Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016. Perpres tersebut ditujukan untuk PLN dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah. Kehadiran Perpres Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mendukung tugas PLN dalam menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pembayaran fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 12 Tahun 2013). BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimuka berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut. Pendistribusian dana BPJS secara kapitasi adalah suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan di FKTP menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Keberadaan dana kapitasi sangat penting karena digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan.

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Prosedur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru.

  • 23/12/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya di dalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

  • 10/12/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pengelolaan Keuangan Haji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Setiap umat Islam akan menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu Haji. Dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, maka jumlah umat Islam Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah juga besar. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan jamaah haji baik jamaah haji reguler berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun jamaah haji khusus dengan visa tambahan.

  • 28/09/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Prosedur Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah berupaya untuk lebih mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

  • 04/08/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Bantuan Sosial