Menampilkan 3 data

Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi.

  • 19/09/2024
  • Infografis

Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan

  • 07/05/2024
  • Infografis

Infografis Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Sesuai Pasal 6 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli yang dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memenuhi persyaratan antara lain Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPK. Selanjutnya ketentuan terkait persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016.

  • 10/01/2020
  • Infografis