Berdasarkan catatan berita ini diketahui bahwa bantuan pangan beras ini merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga beras yang sedikit mengalami kenaikan karena belum masuk musim panen. Bantuan pangan tidak hanya penting bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah, tetapi juga akan berkontribusi pada pengendalian inflasi di tengah musim paceklik.
Pemberian Bantuan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019