Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah melakukan integrasi pada 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.