Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.