Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja ke depan harus memberikan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan negara terhadap masyarakat. Beberapa pihak meminta pembatalan wacana iuran Tapera. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mewacanakan iuran Tapera akan diundur, setidaknya hingga tahun 2027.