Pajak natura adalah pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Sebelumnya fasilitas selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya tidak termasuk objek pajak sehingga tidak dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak. Dengan diberlakukannya pajak natura, pemerintah berupaya mengurangi beban pajak perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Tak hanya itu, penerapan pajak ini juga ditujukan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.