08 Maret 2024 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Tinjauan Hukum Gerakan Nasional Revolusi Mental

Gerakan Nasional Revolusi Mental tercantum pada program prioritas nasional dalam rangka menguatkan karakter bangsa Indonesia dengan revolusi mental bangsa untuk tujuan melanjutkan konsep Trisakti yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Kebudayaan Indonesia. Sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2016, Gerakan Nasional Revolusi Mental dipelopori oleh para pemimpin dan aparat negara untuk memulai Revolusi Mental yang diawali dari instansi masing-masing, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L).

Permasalahan yang akan dibahas berkaitan dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yaitu sebagai berikut:

  1. Siapa saja stakeholder yang terlibat dalam GNRM?
  2. Apa saja program GNRM?


Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental