Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya di dalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Berdasarkan Permen BUMN Nomor : PER-09/MBU/07/2015, bentuk kepedulian BUMN dijabarkan kedalam 2 (dua) program, yakni Program Kemitraan BUMN dan Program Bina Lingkungan.
Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah: