Dalam konteks pemekaran daerah yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.
Dalam pemekaran daerah terdapat hal yang perlu diketahui, yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyerahan aset daerah pemekaran dari daerah induk ke daerah otonom baru.
Berdasarkan pendahuluan di atas, terdapat permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah pemekaran, dan bagaimanakah persyaratan administratif penyerahan aset daerah induk terhadap daerah pemekaran?