Penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 (Permen ESDM) tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Penawaran Wilayah Kerja adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah Kerja tertentu kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja melalui lelang reguler Wilayah Kerja atau penawaran langsung Wilayah Kerja.