Pemberian bantuan pangan diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan. Penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan dilakukan untuk mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Penerima bantuan pangan terdiri dari masyarakat miskin; dan/atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi