Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: