Catatan Berita ini berisi tentang peringatan Hari Hutan Indonesia setiap tanggal 7 Agustus. Tanggal 7 Agustus diperingati sebagai Hari Hutan Indonesia. Tahun ini mengangkat tema 'Jaga Hutan Jaga Iklim', yang bermaksud mengajak kita untuk turut berpartisipasi dalam kampanye ini. Dalam tema ini, hutan tropis Indonesia, terbesar ketiga di dunia, berperan penting sebagai salah satu solusi mengatasi perubahan iklim yang dampaknya nyata dan dirasakan oleh semua orang.
Hutan Indonesia memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai hal. Hutan Indonesia berperan sebagai paru-paru dunia, menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup. Selain itu, hutan juga menjadi habitat ribuan tumbuhan dan hewan, beberapa diantaranya merupakan ciri khas Indonesia.
Namun, hutan Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk deforestasi, kebakaran hutan, dan perambahan lahan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia kehilangan sekitar 480 ribu hektar hutan setiap tahunnya akibat aktivitas manusia. Aktivitas tersebut seperti illegal logging, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif dan program konservasi. Salah satu program utama adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Langka, yang bertujuan untuk melindungi spesies yang terancam punah dan memulihkan habitat alami mereka.
Pengaturan kehutanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 2, penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Penyelenggaran kehutanan berdasarkan Pasal 3 bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.