Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, telah diatur mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat ini berbeda dengan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku pada umumnya seperti tender, seleksi, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena dalam penanganan keadaan darurat kecepatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan menjadi hal yang diutamakan. Metode pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat ini hanya dapat digunakan jika telah ada penetapan keadaan darurat dari Presiden/Kepala Daerah.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu: