Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik