Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir tahun 2024. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan, perbaikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berdasarkan perhitungan aktuaria. "Maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran JKN sampai akhir 2024."
Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan perpres tersebut, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.