Untuk menghadapi masa sulit pandemi COVID-19 ini, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan nyata dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan khususnya terkait bantuan sosial yakni anggaran sekitar Rp110 Triliun dialokasikan dalam Program Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah.
Permasalahan-permasalahan berkaitan dengan tinjauan hukum terkait belanja bantuan sosial untuk penanganan COVID-19 dalam tulisan hukum ini adalah sebagai berikut: