Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah berupaya untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh sehingga dampak ekonomi di masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi di daerahnya dapat kembali berputar. Namun dengan menurunnya jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah.
Tulisan hukum ini akan membahas permasalahan mengenai pengelolaan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yakni sebagai berikut.