Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya.
Tulisan Hukum ini dibuat sebagai informasi hukum untuk dapat memahami mekanisme pengangkatan PNS sebagai Dewan Pengawas dan/atau Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya serta pengaturan penghasilan Dewan Pengawas/Komisaris tersebut pada BUMD berdasarkan pendekatan yuridis normatif.