31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Mekanisme Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu pertimbangan dikeluarkan Perpu tersebut bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan pembiayaan sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus  pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).

Covid-19