Permasalahan yang akan dibahas dalam Tulisan Hukum ini adalah :
a. Apa pengertian, tujuan, subjek dan objek Pajak Karbon?
b.Bagaimana perhitungan tarif Pajak Karbon menurut UU 7/2021 dan Perpres 98/2021?
c.Bagaimana mekanisme Pajak Karbon dengan skema cap and trade dan cap and tax di Indonesia?
d.Bagaimana implikasi yang timbul di beberapa negara yang telah menerapkan Pajak Karbon?
e. Faktor-faktor apa saja yang harus dipersiapkan Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon?