Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD .
Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).