Catatan berita jni berisi selama 20 tahun atau dua dekade sektor hulu migas telah berkontribusi untuk negara sebanyak Rp5.045 triliun. Pada tahun 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan negara Rp219 triliun dan hanya dalam semester I tahun ini jumlahnya mencapai Rp114 triliun.
Industri hulu migas mampu menciptakan efek multiplier bagi bagi industri nasional melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai Rp76,5 triliun pada 2023 dan Rp34,5 triliun per Januari-Juni 2024.
Pengelolaan minyak dan gas bumi diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.