Persyaratan rumah tapak atau satuan rumah susun yang menerima subsidi adalah :
a.Harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk :
a.Penyerahan yang tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00, atau
b.Penyerahan yang tanggal BAST mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00
c.Masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.