Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh. Tulisan hukum ini dibuat dikarenakan adanya gap pengetahuan terkait kedudukan dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe atas pelestarian adat dan budaya dari aspek hukum serta bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerhati hukum dan kalangan pemeriksa maupun non pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengaturan pelestarian adat dan budaya di Aceh.
Berdasarkan uraian di atas, dalam penulisan ini akan dibahas permasalahan yaitu: