14 Agustus 2017 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Sertifikasi Dosen Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Kompetensi dan profesionalisme dosen merupakan salah satu penentu dalam mencapai kinerja dan kualitas pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dan Peraturan Mendiknas Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, penilaian terhadap keprofesionalan dosen ditunjukan dengan sertifikasi dosen (Serdos).

Program Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut.

  1. Bagaimana tata cara pemberian Serdos?
  2. Bagaimana kelembagaan Serdos?
  3. Bagaimana penjaminan mutu Serdos?


Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental