Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yan bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dasar hukum BPKH adalah Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji