23 April 2025 | Catatan Berita

Fasilitasi Pemudik Balik ke Perantauan, BPKH Pakai Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yan bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dasar hukum BPKH adalah Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji